![]() |
Foto Pintu Masuk Parkiran Pasar Baru Bekasi/Gemaaksi.com |
Bekasi - Pengelola Parkir Pasar Baru ditengarai “menabrak” aturan yang ditetapakan pemerintah. Pasalnya, dalam rambu parkir tak terdapat aturan tarif parkir kendaraan bermotor.
“Kok bisa tidak ada tarif parkir, angkanya di coret-coret dengan sengaja. Tarifnya nembak Rp3000,” kata Mahasiswa Pranata Indonesia, Angga Indrawan, Kamis (26/4/2018).
Parkir yang dikelola PT Bangun Bina Lestari Kencana itu bahkan melepas tanggung jawab, jika ada kendaraan yang hilang saat parkir.
Angga mengatakan, tak bertanggung jawabnya pengelola parkir terkait kehilangan kendaraan bermotor bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang, dan Pasal 18 ayat 3 UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Jelas pengusaha harus bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan konsumen” tegas dia.
Menurutnya, pengusaha parkir harus bertanggung jawab penuh apa yang telah dititipkan oleh konsumen. Baik kehilangan kemdaraan bermotor atau materil lainnya seperti helm.
Dengan demikian, ia mengimbau agar pengusaha parkir menghapus klausula baku yang menyatakan kehilangan barang atau kendaraan adalah tanggung jawab konsumen.
Angga mengingatkan kepada pengelola parkir untuk mengindahkan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
“Saya ingatkan kepada pengusaha parkir yang ada di Kota Bekasi khususnya pengusaha parkir Pasar Baru jangan hanya mencari keuntungan saja, tetapi tidak bertanggung jawab, apalagi sampai mengangkangi putusan MA” tandasnya.