Bekasi - Ketua Kaukus Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Bekasi Raya. Prof. Benny Tunggul menyesalkan kinerja Pemprov Jawa Barat dalam menormalisasi kali Bekasi yang semakin rusak diakibatkan pembuangan limbah cair yang dilakukan perusahaan. Hal ini terlihat jelas Kali Bekasi yang berulang kali berbusa seperti salju.
"Karena seringnya Kali Bekasi dipenuhi Dan dicemari Busa. Bukti penindakan Hukum terhadap perusahaan pembuang Limbah di tepi Kali Bekasi di wilayah Administrasi Kota Bekasi tidak Maksimal dan nyata. Hal ini disebabkan tidak terintegrasinya antar pemerintahan yang di lewati Kali Bekasi, yang dimana terdapat industri yang membuang Limbah Ke kali," Jelasnya saat diwawancarai media, Sabtu (26/5)
dia menambahkan perlunya ada revisi Undang - Undang Nomer 28 Tahun 2011 yang mengatur tentang pengelolaan sungai, sehingga Kabupaten/Kota dapat mengelola dan merawat sungai yang melintasi daerahnya.
"Kendala lain UU Sungai kewenangan mengatur Sungai dikelola Kementrian PUPR, sehingga Kabupaten/ Kota terbatas wewenangnya mengelola Dan memelihara Rona lingkungan Sungai," Ucapnya
Dirinya menambahkan Selayaknya Gubernur Jawa Barat melakukan inisiasi untuk melakukan kesepakatan bersama Pemerintah Propinsi, Kementrian PUPR, Pemerintahan Kota/Kab untuk melakukan hal-hal yang nyata.
" Sanksi Hukum terhadap perusahaan pencemar Kali, memelihara badan Sungai bebas Dari bangunan Dan Industrial, Bersama memelihara kualitas air Sungai, mengadakan normalisasi bersama untuk penanganan banjir dari Hulu ke hilir secara masif dan terstruktur" tutupnya