Header Ads Widget

Ampibi Menggelar Seminar Yang Bertemakan "Masa Depan Jaminan Kesehatan Warga Kota Bekasi"


Bekasi - Aliansi Mahasiswa Peduli Bekasi mengadakan seminar "Masa Depan Jaminan Kesehatan Warga Kota Bekasi" dalam dialog tersebut dihadirkan pembicara yaitu dr Sutarji dari Rumah Sakit Bhakti Kartini, Dr.Doni Kementerian Kesehatan, Puspa (Yayasan Thalasemia), dan Erwin dari BPJS.

Menurut Doni, secara undang-undang pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengelola sendiri.
"Kita khawatir bagaimana sustainabilitasnya/keberlanjutannya, bagaimana program yang dijanjikan jika Kepala Daerah tidak terpilh kembali, Kalau penggantinya tidak punya program yang sama akan terjad konflik sosial,"Jelasnya

Biasanya Jamkesda asal punya KTP cukup, tapi fleksibility akan mengganggu sistem yang kita bawa, Contohnya rujukan. Kita tidak ingin plek-plek dirujuk langsung rumah sakit. kita sudah membangun seperti apa,"katanya di Gedung Aula STIKES Bani Saleh, Jl Kartini nomor 66, Senin (4/6/2018)

Menanggapi hal itu, Erwin dari BPJS Kota Bekasi mengatakan sebetulnya BPJS Kota Bekasi telah melakukan sosialiasasi sejak 2014 sebelum ada kartu sehat. "Sampai hari ini total peserta BPJS Kota Bekasi ada 1.9 Juta," katanya.
Mereka yang terdaftar ada empat segmen yaitu, pekerja penerima upah bisa swasta, pensiunan,bpjs mandiri, orang asing."Dari total warga kota bekasi 2.8 Juta, masih ada sisa 900 ribu. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah kota bekasi dengan Kartu Sehat," terangnya.

Dr. Erwin menanggapi perihal Kartu Sehat bahwa kartu tersebut sudah overbudgeting. "Yang jadi pertanyaan apakah kartu sehat itu akan diteruskan sampai 31 Desember 2018 atau tidak," katanya.
Karena Kartu Sehat itu berbeda sistemnya dengan BPJS. "Kalau di BPJS kan ada beberapa sistem. Pertama mereka yang daftar dari BPJS karena memang tidak mampu. Kedua, mereka bayar sendiri, ketiga ada yang dilindung dari pemerintah daerah," katanya.
Yang dilindungi ini biasanya, kata Sutarji daftar di RT, RW. Namun, sistem ini tidak ada di Jamkesda atau kartu sehat."Mengapa? karena biaya kesehatan hanya 12.500. Ini sangat kecil dari BPJS," katanya.

Menanggapi pernyataan Sutarji, Erwin mengatakan bahwa sebetulnya jika pemerintah  daerah bisa fokus ke pesertaan BPJS maka tidak usah khawatir masalah kesehatan masyarakat.
"Karena ini telah ditanggung oleh pemerintah. Sekarang kan daftarnya mudah, bisa lewat aplikasi android, Kecamatan dan kelurahan sudah ada orang kami. Jadi tidak perlu datang ke kantor BPJS,"katanya.
Sayangnya dalam seminar ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati tidak bisa datang. Masalah kartu sehat masih dalam tanda tanya. 

Namun, dari seminar ini dapat disimpulkan seperti yang dikatakan Erwin dari BPJS dan Doni dari Kementerian Kesehatan bahwa Kartu Sehat harus diintegrasikan dengan BPJS mengingat secara aturan Undang-undang tidak aturan yang mengatur daeah boleh mengelola kesehatan masyarakat di daerahnya. 

"Jika kartu sehat tetap dilanjutkan akan menjadi polemik di masyarakat," pungkas Erwin.

Menurut Toupik Ketua AMPIBI  pasca acara dialog mengatakan bahwa dari dialog ini maka kita dapat mengambil kesimpulan Sebagai berikut: 

Pertama, Pemerintah Kota Belasi hari ini belum menjalankan amanat undang-undang No 24 Thn 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, hal itu terlihat dari Jamkesda Kota Bekasi yaitu Karu Sehat yg ternyata banyak Melanggar aturan yang ada dalam undang-undang diatasnya.

Pelanggaran itu diantaranya berupa tidak terintegrasinya Kartu Sehat dgn JKN, Tidak bekerjasama dgn BPJS sesuai UU tapi dikelola sendiri oleh pemda, Kartu sehat berbasis NIK KK padahal seharusnya berbasis NIK kependudukan / indentitas tunggal sesuai Pasal 13 Poin a UU tentang JKN.

Kedua, sebagaimana disampaikan oleh nara sumber dari Kemenkes  dan BPJS bahwa kedepan Kartu sehat ini tidak bisa dipakai lagi karena telah menyalahi undang-undang diatasnya sehingga harus di integrasikan terlebih dulu dengan BPJS.

Yang terakhir, Pemerintah Kota bekasi harus merumuskan sebuah produk Jaminan Kesehatan Daerah yang wajib terintegrasi dengan JKN sesuai UU No 24 Thn 2011 dan Permendagri No 134 Tahun 2017. (pik)

Berita Lainnya

Baca Juga