Hal ini dikatakan warga Hendra (34) saat menggunakan jasa parkir yang berlokasi di Jl. Pramuka, kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Saat menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RSUD Kota Bekasi. (4/6/18)
"Kok dikarcis parkir tulisannya Rp. 2.000 tetapi dimintanya Rp. 3.000? ini korupsi namanya" kata Hendra
Nano Wibisono Ketua Bidang Hukum dan HAM Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Saat dikonfirmasi oleh media dan dikirim secarik karcis retribusi melalui pesan What's App menjelaskan bahwa hal tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI).
"ini masuk kategori pungli, jika alasan petugas parkir tidak digaji artinya ada perencanaan yang gagal dan pembiaran" Kata Nano
Lanjutnya, Pengelolaan Parkir yang di kelola oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bekasi juga diduga mengangkangi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 ayat 1 karena didalam karcis tertera tulisan kehilangan barang dan kendaraan bukan tanggung jawab petugas parkir
"Pengelola harus bertanggung jawab, masa menerima uangnya saja, tetapi tidak dijaga dan tanggung jawab apabila kendaraan hilang. Undang-undang perlindungan konsumen cukup jelas. Sudah tarif parkir pungutannya diMark up, tidak tanggung jawab pula. Dinas terkait harus evaluasi soal ini" jelasnya (mam)