Syarif tidak terima dengan alasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menjual aset Pertamina demi memperkuat keuangan perusahaan pelat merah itu. Menurutnya, itu hanya alasan bukan solusi.
"Apa dasar rencana penjualan aset itu, memangnya ada apa dengan Pertamina? kenapa alasannya selalu defisit, sementara itu perusahaan negara yang harus menguntungkan rakyat. Tidak bisa seenaknya main jual aset, ini perusahaan negara, bukan perusahaan pribadi," ujar Syarif saat ditemui di Cikarang Bekasi, Sabtu (21/72018).
Syarif mempertegas, jika dilakukan penjualan aset tersebut maka ada potensi pelanggaran undang-undang. karena pelepasan aset BUMN dianggap sebagai seperti perusahaan pada umumnya, sementara itu adalah perusahaan negara yang jelas ada mekanisme dan sistem terkait apapun didalamnya.
"Tidak bisa seenaknya main jual, semua ada mekanisme nya, ini perusahaan negara, bukan perusahaan umum atau perusahaan pribadi, asal main jual aset," ungkapnya.
Syarif mengatakan, Kementerian BUMN dan Pertamina harus lebih mengkaji mengenai rencana penjualan aset tersebut.
"Kami menolak tegas soal rencana ini, ini bukan solusi. mereka digaji dari pajak rakyat untuk cari solusi, bukan menjual aset yang dihasilkan dari pajak-pajak rakyat," ucapnya.
Syarif menjelaskan bahwa penjualan aset Pertamina bisa melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Seharusnya Kementerian BUMN bisa mencari solusi soal kondisi keuangan Pertamina tanpa harus menjual aset," harapnya.