Menurut pria yang akrab disapa Bejeng ini, Kepala Desa Karang Anyar, Arnih Aryani terhitung sejak tahun 2016 tidak pernah mengumumkan pengalokasian dana desa ke masyarakat, apalagi kata dia, biaya pembinaan pemuda desa juga hingga kini tak kunjung cair.
“Pengalokasian Anggaran Dana Desa sejak 2016 tidak pernah di publish, harusnya melalui amanat undang-undang, Kepala Desa wajib memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa,” kata dia.
Bila tidak adanya transparansi anggaran, ia mensinyalir besar kemungkinan dana tersebut disalahgunakan Kepala Desa untuk dana kampanye.
“Apalagi hari ini adalah momen politik pilkades pasti anggaran tersebut digunakan untuk kampanye,” bebernya
Untuk itu, pihaknya meminta agar Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan investigasi dan mengaudit terkait ADD agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan. (Mam)