Tentunya hal ini mengindikasikan Dana Desa bisa diselewengkan para oknum Kades dengan sangat bebas menggunakannya. Maka dari itu, aparat penegak hukum wajib turun tangan mewaspadai berbagai dugaan penyelewengan dari Dana Desa ini.
Ketua LSM Buas, Yanto, mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkai dugaan penyelewengan dana desa oleh PJ kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Dastim. Diduga Bendahara Desa Karang Harja, Popo, ikut campur tangan menyelewengan dana desa. Maka dari itu ia meminta Kejari segera turun langsung ke desa tersebut untuk mengkroscek pelaksanan fisik dan administrasi Dana Desa.
"Disinyalir, oknum Kades yang menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power, Red) dalam penganggaran Dana Desa demi memperkaya diri maupun kepentingan Pribadi," ujarnya
Bahkan dalam momen ini, terang Yanto, menjadi peluang penyelewengan Dana Desa oleh oknum Kades yang tidak mencalonkan maupun bagi Kades sementara menjadi kepala desa dengan berbagai modus agar memperkaya diri.
"Modus yang dilakukannya dengan cara tidak merealisasikan Dana Desa itu ke dalam pelaksanaan kegiatan. Tapi dana tersebut malah dimanfaatkan untuk memperkaya diri seperti membuat rumah dan membeli kendaraan," terangnya.
Dia menambahkan, Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran mesti menjadi skala prioritas pengawasannya oleh pihak Kejaksaan.
"Karena desa ini sangat rawan penyelewengan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut apalagi di bantu oleh bendahara, jadi dia (Pj Kades- red) lebih leluasa untuk melancarkan aksinya," katanya.
Kata Yanto, Pj Karang Harja dan bendahara saling lempar terkait penggunaan dana ketika di tanya mengenai fisik dan anggaran desa. Ketika di temui (Pj Kades-red) hanya memberikan keterangan
"Kalo anggaran tahap 1 dan 2 (Pj Kades-red) mengatakan dana semua di serahkan ke bendahara, namun menurut bendahara, dana semua di ambil oleh Pj Kades karena selaku Pengguna anggaran," kata dia
Tambah Yanto, Anggaran Dana Desa (ADD) tidak ada kegiatan pisik, namun cuma ada kegiatan dari dana APBN saja dan itu pun dana yang diserahkan tidak sesuai dengan LPJ sehingga LPM selaku pelaksana tidak bisa bekerja secara maksimal.
"Sehingga banyak proyek pembangunan yang terbengkalai akibat anggaran yang tidak sesuai dengan fisik, saya berharap penegak hukum segera bertindak terhadap adanya indikasi dugaan korupsi dana desa," tandasnya (Din)