Bekasi - Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup DPP Laskar Merah Putih (LMP) Rusdi Legowo mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik.
Dirinya menjelaskan, langkah Pemerintah Pusat mengeluarkan Regulasi mengurani mengurangi sampah plastik sangat bagus dalam mengurangi permasalahan lingkungan, hanya saja aktualisasi di lapangan tidak merangkul beberapa elemen masyarakat dan tidak melihat beberapa aspek untuk jadi bahan rujukan standarisai kebijakan .
"hal ini penting agar semua intrumen kebijakan instansi –instansi pemerintah terakomodir dan tidak tumpang tindih. Lalu output kebijakan nya dapat mengakomodir semua stakeholder," jelas Rusdi sapaan akrabnya
Lanjutnya, Standarisasi merupakan salah satu Instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen Nasional dan sekaligus produsen dalam Negeri agar menjadi dasar hukum dalam melakuan suatu kebijakan untuk sebuah produk yang menyangkut kesehatan, keamanan, keselamatan dan fungsu pelestarian lingkungan hidup.
Lanjutnya, Standarisasi merupakan salah satu Instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen Nasional dan sekaligus produsen dalam Negeri agar menjadi dasar hukum dalam melakuan suatu kebijakan untuk sebuah produk yang menyangkut kesehatan, keamanan, keselamatan dan fungsu pelestarian lingkungan hidup.
"Instrumen Standarisasi dapat memproteksi beredarnya produk yang tidak mempunyai kwalitas baik, untuk pasar domestik juga dapat mencegah masuknya barang –barang impor yang bermutu rendah yang mendistrosi pasar dalam Negeri," tambahnya
Selain itu dirinya menjelaskan melalui proses, riset, kajian yang panjang oleh beberapa intasnsi terkait Badan Standarisasi Nasional mengeluarkan standarisasi kantong plastik ramah lingkungan SNI 7188.7 2016. Hal ini harus menjadi acuan standarisasi penerapan kebijakan mendasar dalam upaya mencegah pengunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan.
"Kedepan pemerintah pusat harus mengoptimalisasi pencegahan produksi yang tidak berSNI melalui surat edaran atau himbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat termasuk pasar - pasar," tutupnya. (Mam)