Menurut Saeful Bahri (34) Warga kp teluk Bango Rt 01/01 Dusun I Desa karangharja dirinya mewakili ratusan warga lainya mengatakan kepada awak media dirinya sangat dirugikan hak Demokrasinya untuk memilih Pemimpin didesanya harus Pupus oleh keputusan sepihak yang di lakukan kepanitiaan.
"itukan dalam surat undangan untuk pemilihan ditulis waktu Pencoblosan dari Pukul 07:00 WIB hingga Pukul 14:00WIB tapi pada kenyata'an pihak panitia menutup waktu Pendaftaran Pukul 12:00WIB," katanya
Dari jumblah 5719 Daftar pemilih tetap ( DPT ) akhirnya yang bisa ikut mencoblos cuma 5256 Pemilih masih sekitar 400 lebih warga yang tidak bisa ikut mencoblos.
"Demokrasi saya sperti di batasi oleh Panitia dan saya merasa dirugikan akibat keputusan yang dilakukan oleh panitia soal waktu pencoblosan yang di tututp secara sepihak," keluhnya
Saya berharap kepada penegak hukum dan Pemerintah daerah memberi sangsi Serta menindak tegas kelakuan Panitia Sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku karena telah merenggut Hak Demokrasi saya untuk memilih.