" Ini sudah jelas terkait profesionalisme , secara nyata kepala daerah mempunyai tanggung jawab moral dan administrasi terhadap pelaksanaan Pilkades ini," jelasnya ketika ditemui di ruangannya, selasa(04/09/2018).
Lanjut dia menurutnya sistem pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan oleh Bupati tidak relevan untuk dipakai dalam pemilihan Kepala Desa. " Karenakan jelas ini permasalahan terkait Pilkades, awal mulanya kaitan dengan seleksi atau panitia seleksi yang mana jika bakal calon Kepala Desa jumlahnya lebih dari Lima orang makan akan diseleksi menjadi lima," ucapnya
Perlu diketahui menurut Benni Yusnadar Kepala Bidang Pemerintahaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Sedikitnya 8 Desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah di terima dan akan di tangani tim penyelesaian sengketa pilkades serentak 2018 Kabupaten Bekasi. (Mam)