Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen segera memfungsikan jalur Kalimalang menjadi dua jalur. Bahkan, pembebasan lahan yang masih belum tuntas terus dilakukan karena sebelum akhir tahun 2018 jalur Kalimalang harus sudah bisa di pergunakan dua jalur.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus mengatakan, bahwa pembebasan lahan di jalur Kalimalang yang belum rampung karena masih menunggu hasil pengukuran serta perhitungan nilai ganti rugi yang di lakukan oleh Tim Apreisal bersama Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus mengatakan, bahwa pembebasan lahan di jalur Kalimalang yang belum rampung karena masih menunggu hasil pengukuran serta perhitungan nilai ganti rugi yang di lakukan oleh Tim Apreisal bersama Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Saat ini masih ada sekitar 3,5 KM lagi lahan di jalur Kalimalang yang akan dibebaskan dari mulai Cibitung sampai Tambun,” terangnya, Selasa (4/9/2018).
Dijelaskan Danial, pihaknya juga masih harus menunggu hasil pengukuran serta pembebasan lahan yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bekasi. Dalam ranah pengukuran dan perhitungan nilai ganti rugi yang jelas menjadi kewenangan dari BPN bersama tim apreisal, karena semua sudah ada tupoksinya masing-masing dan tidak mencampuri yang bukan menjadi kewenangannya.
Dalam pembebasan lahan sambungnya, sepanjang 3.5 KM dari Cibitung sampai Tambun, Bidang Pembebasan tanah sudah menganggarkan biaya sebesar Rp19 miliar dari APBD murni tahun 2018 yang di pergunakan untuk membayar ganti rugi lahan milik warga untuk percepatan pembangunan dua jalur Kalimalang.
“Pokoknya tahun 2018, pihaknya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp19 miliar dalam APBD murni untuk pembebasan lahan di Kalimalang,” kata dia.
Danial sendiri menambahkan nilai ganti rugi tergantung dari hasil tim apreisal, pihaknya akan membayar besaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya di bebaskan sesuai dengan nilai perhitungan yang telah di hitung. “Pokoknya nilai perhitungan besaran ganti rugi tergantung dari tim apreisal yang merumuskannya,” pungkas Danial. (Mam)