Header Ads Widget

SMK Ananda Akan Disegel Bila Tidak Memenuhi Perizinan

Bekasi - Sekolah Menengah Kejuruan Ananda Mitra Industri Delta Mas rupanya tidak berizin. Hal itu terungkap dari surat nomor 503/165/DPMPTSP/2018 tanggal 12 September 2018 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Surat itu ditujukan pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Surat tersebut berisikan hasil kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang dilakukan pada tanggal 10 September 2018 ke lokasi SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas.

Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui kegiatan belajar mengajar telah berjalan. Hanya saja, setelah dilakukan konfirmasi, SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Komisi I, Muhtadi Muntaha membenarkan ketiadaan izin tersebut. Bahkan, tidak hanya belum memiliki IMB, SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas pun tidak mempunyai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“(Sekolah itu) kagak ada UKL, UPL dan IMB-nya tapi bangunannya sudah bediri megah. Dan kegiatan belajar mengajar telah berlangsung,” kata dia, Kemarin.

Terkait surat yang dikeluarkan DPMPTSP, kata Muhtadi, surat itu dikeluarkan agar Dinas PUPR meneliti secara teknis struktur bangunan sekolah tersebut. Muhtadi mengatakan, surat tersebut harus segera ditindaklanjuti demi tegaknya aturan.

“DPMPTSP telah kirim surat ke PUPR terkait kasus sekolah itu. Secepatnya PUPR berkirim surat ke Satpol PP setelah meneliti surat dari DPMPTSP tersebut. Kami ingin aturan ditegakkan, apalagi itu sekolah ada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD,” kata dia.

Sementara itu Kabid Perizinan dan Tata Ruang di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Sukmawati menjelaskan waktu pada saat itu si pemohon tidak bisa menyampaikan apapun terkait dengan perizinan atau proses, karena memang dia guru jadi tidak paham terhadap itu.

"Sementara orang yang menangani itu tidak bertempat disitu dan katanya di bekasi, jadi beliau belum bisa menerangkan apapun, tapi sebetulnya setelah saya pulang dari sidak, saya jadi tahu bahwa itu atas nama yayasan, kalo awalnya kita melihat sekolah Ananda saya sempat mengecek agak sulit kalau atas nama sekolahan, karena biasanya pengajuan itu atas nama perusahaan atau nama yayasan, setelah tahu saya croscheck ternyata sudah mengajukan IMB tapi masih ada persyaratan yang kurang, saya segera menghubungi untuk langsung diproses," ucap dia.

Sebetulnya terkait dengan penyegelan itu wewenangnya ada di Dinas Teknis dan Satpol PP, tapi rasanya tidak langsung seperti itu mungkin ada tahapan apabila memang betul mereka tidak beritikat baik untuk melakukan pembangunan, tapi pihaknya yakin tidak serta merta langsung, pasti mereka melewati beberapa tahapan terlebih dahulu, itulah problem mereka yang kita tidak tahu.

"Tapi langkah yang kami lakukan segera menghubungi mereka, apa sih problemnya, ternyata setelah ditelusuri mereka pernah mengajukan kesini, tetapi masih ada yang kurang salah satu persyaratan yaitu Izin Lingkungan," kata dia.

Peraturan baru ini di launching pada Juni 2018, mungkin ada sedikit kebingungan terkait dengan aturan yang baru itu, mereka menyangka tidak dalam pengawasan padahal yang dikecualikan RPL adalah kawasan industri dan dia merasa di kawasan industri delta setelah di cek dia bukan di kawasan industri, akhirnya mau tidak mau mereka mengurus izinya.


"Hasil dari sidak itu kita layangkan surat ke PUPR, nanti tinggal menunggu action dari PUPR, pada prinsipnya kita tidak menghambat ada yang ingin investasi, apalagi investasi itu untuk kepentingan warga, intinya kenapa SMK itu di bangun supaya mempersiapkan anak-anak didaerah itu siap bersaing untuk masuk ke dalam industri," tandasnya. (Mam)

Berita Lainnya

Baca Juga