Header Ads Widget

Terlibat Mafia Tanah, Staf Ahli Bupati Bekasi Resmi Diberhentikan

Bekasi - Resmi jadi tersangka mafia tanah, Staf Ahli Bupati Bekasi, HS diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Pasalnya, HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan Polda Metro Jaya (PMJ) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita berhentikan. Hari ini, sudah saya tandatangani surat pemberhentiannya,” tegas Bupati, Neneng dalam pesan singkatnya, Jumat (7/9/2018) kemarin.

Sementara itu, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Nur Edy Irwansyah Putra saat dihubungi mengatakan, bahwa berkas perkara yang melibatkankan HS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Berkasnya sekarang sudah P21. P21nya, sudah diterbitkan, sekarang ditangani Kejari Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus itu, sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diantara 11 orang tersangka yakni, HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para Staf Desa hingga pegawai Kecamatan setempat.

Praktek pemalsuan dilakukan pada Desember 2011. Setelah pendalaman, akhirnya pemalsuan dapat terbongkar. Pejabat Kecamatan dan Desa saat itu, disinyalir bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan sebagai pembeli, sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah.

Selain surat tanah, para tersangka yang berperan sebagai pembeli juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu, sehingga warkah dinyatakan lengkap.

“Surat-surat kelengkapan yang dibuat itu, ditandatangani lengkap kepala Dusun hingga Camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah,” terang Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary.

Dikatakan Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor Kecamatan. Karena merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli melaporkan kasus itu ke polisi. Saat melapor, pemilik asli menunjukkan sertifikat asli yang menerangkan penguasaan atas tanah seluas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp23 miliar.

“Setelah diselidiki ternyata semua dokumen ini palsu. Mereka ternyata sudah membuat 163 akta jual-beli. Artinya masih ada 163 akta jual-beli lainnya yang masih kami kejar,” pungkasnya (mam)

Berita Lainnya

Baca Juga