Header Ads Widget

Ariyanto Dibekuk Polisi Bekasi

Gambar Ilustrasi
Bekasi - Polres Bekasi Kota Bekasi Membekuk pelaku kekerasan terhadap anak berumur 5 tahun berinisial M akhirnya menemui titik terang, Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap satu tersangka bernama Ariyanto (29).
Menurut Wakapolres Bekasi Kota Wijonarko mengatakan Tersangka merupakan teman sang ibu korban bernama Ani Nuraini (31), awal mulanya ibu korban mengajak tersangka serta ke tiga temannya untuk minum minuman keras.
“Awal kejadian pada hari Jum’at Tanggal 21 September 2018 sekitar jam 20 00 Wib, ibu korban mengajak minum-minuman keras dengan tersangka serta 3 teman lainnya bernama bernama TAMA, DIKA dan FAISAL di Indomart dekat dengan TKP,” ujar Wijonarko kepada awak media, Selasa (02/10/18)
Lanjut dia menjelaskan sekitar pukul 23.00 Wib pelapor dan keempat laki-laki tersebut diajak kerumah pelapor (TKP) dan Minum-Minuman keras kemudian hari sabtu jam 01:00 wib ibu korban mengajak ketiga saksi dan tersangka ke Cafe di daerah medan satria lalu tersangka pulang duluan bersama 3 temannya.
“Singkat cerita, saat tersangka sampai dirumah pelapor, tersangka Ari Melihat sdri. WIDIA (Asisten rumah tangga/Baby Sister) berusaha untuk memperkosa namun Korban WIDIA berteriak dan Pergi dari rumah, kemudian Korban M (5) Bangun dan menangis,” pungkasnya
“Tersangka pun kesal dan Melampiaskan kekesalannya terhadap korban M yang notabene masih balita dengan cara memukuli korban dan melempar korban kekamar mandi hingga korban mengalami lukal luka,” lanjutnya.
Terhadap pelaku ARIYANTO alias ARI, Lanjut Wakapolres terkena Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman Paling lama 15 Tahun.

Berita Lainnya

Baca Juga