Header Ads Widget

Satpol PP Tutup Tempat Karaoke di Ruko Thamrin Lippo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dibantu TNI dan Polri menutup paksa tempat tujuh karaoke di ruko Tamrin Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Selasa (9/10/2018).

Hudaya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Kepada Seputardaerah
.com mengatakan penutupan ini dilakukan sebagai tidak lanjut dari Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan.

“Dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin, hari ini kita sagel tujuh tempat, sisanya ada 12 tempat lagi dilanjutkan besok dan lusa, jadi penutupan di lokasi ini kita lakukan bertahap selama tiga hari," katanya

Tujuh usaha karaoke yang ditutup di antaranya, Muliya, V2, Jenesis, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.

Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha keparawisataan lainnya yang melanggar Perda No 3 tahun 2016 tentang keparawisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang menjadi fasilitas hotel.

“Semua tempat karaoke kita segel karena  kita tidak mengecualikan apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainnya, yang jelas penyegelan kita lakukan sesuai mekanisme yang ada,” imbuhnya. (Mam)

Berita Lainnya

Baca Juga