Berdasarkan informasi dari ASP Salah satu warga Sekitar yang tidak ingin disebut namanya menduga ada dua toko kosmetik yang diduga telah menjual obat - obatan terlarang tersebut.
" ada dua toko kosmetik tersbut yaitu Toko RY dan SYT yang diduga telah menjual bebas obat Keras seperti Excimer Serta Tramadol dengan cara penjualan nya tidak melalui proses Peraturan yang ada seperi Tanpa Resep Dokter Pihak toko menjualnya secara bebas." Jelasnya ketika di wawancara oleh Seputardaerah.com Minggu ( 11/11/2018)
Salah satu penjaga toko komsetik mengakui Kepada Awak media bahwa selain menjual perlengkapan kosmetik pihaknya juga menjual obat excimer dan tramadol."dirinya berani menjual obat keras tanpa resep dokter dan ijin edar, untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar. Ia juga mengaku sudah cukup lama berjualan di tempat tersebut."ujarnya
“Saya cukup lama berjualan obat excimer dan tramadol. Saya tau kalau berjualan obat ini di larang jika tidak ada resep dokter , tapi gimana lagi, untuk mencari keuntungan lebih, karena keuntungan dari menjual kosmetik sangat kecil. Kalau mau menanyakan lebih detail silahkan hubungi Bos saya selaku pemilik toko berinisial RY, karena saya hanya penjaga toko di sini, jadi tidak tahu apa-apa,” Kata penjaga toko yang enggan menyebut namanya.
“Toko kita memang sudah lama, tapi masih ada beberapa toko yang menjual produk sama berjualan di sini,” ucapnya.
ASP Menambahkan." pihaknya sangat menentang penjualan bebas obat keras tersebut karena Bangsa kita butuh generasi penerus untuk memajukan pembangunan negara, tapi kalau sejak dini sudah di cekoki obat-obatan keras tanpa resep dan di konsumsi secara berlebih akan sangat bahaya dampaknya,seperti tramadol dan exsimer bagaimana bisa maju kedepannya kabupaten Bekasi,”Tambahnya.
penjualan obat keras tanpa izin dan resep itu sebuah pelanggaran dan perlu ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia." Imbuhnya
“Saya meminta kepada intansi terkait untuk melakukan tindakan. Bahkan bila perlu di lakukan penyegelan toko bila terbukti melakukan pelanggaran mengedarkan obat keras dan penjual di tangkap dan di tuntut sesuai dengan UU Kesehatan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Excimer adalah suatu obat yang mengandung CPZ/Chlorpromazine sebagai penurun kadar suatu zat bernama dopamin dalam otak, kegunaan obat tersebut terutama untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.
Sementara Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat. Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri, rangsangan nyeri dan respon terhadap nyeri menghilang.
Untuk saat ini, dari pihak Kepolisian Sektor Cikarang Selatan belum bisa di konfirmasi di karnakan hari libur,Pelaku bisa di jerat dan di kenakan Pasal 197 junto 106 ayat 1, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp. 1,5 Milyar. ( Din )