"Ketua Panwaslu Kecamatan KedungWaringin Ahmad jazuli dalam sambutannya mengatakan Di Kecamatan Kedung Waringin ada 186 Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) Selaku Ketua Panwascam dirinya menekan kan Perihal tahapan kampanye sesuai dengan Pertauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 kepada Para Panawas tingkat Desa
Kemudian menitik beratkan kepada Panwaslu Desa agar memaksimalkan dalam Pengawasan kampanye di desa masing-masing dan pengawasan dalam penyusunan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua ( DPTHP 2 )
Agar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti tidak ada lagi data yg ganda dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap." Ujar jazuli saat memipin rapat.
Koordinator Devisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi Aan Hasanah SH menambahkan
Dalam rapat Rakornis ini ada beberapa metode yang kita bahas yaitu tentang kampanye untuk larangan dan yang diperbolehkan bagi para Caleg dan Capres dalam melakukan kampanye dan sekaligus Menghimbau terkait larangan dalam kampanye Pileg dan pilpres Bagi para pejabat diantaranya,Kepala Desa, Para BPD, Para perangkat Desa, dan para RT, RW.serta metode lain bagi para caleg untuk memasang iklan dimedia masa diantaranya media cetak, media Online, media TV dan media lainnya serta yang boleh dilakukan para kandidat."tambahnya
Jika para kandidat melanggar aturan kampanye sesuai peraturan yang berlaku selain kita tegur kita beri sanksi administrasi sesuai aturan yang ada." Tutupnya