Header Ads Widget

Bapenda Kab. Bekasi Sosialisasi Perda Pajak Daerah Terbaru


Kepala Bapenda Juhandi sedang mensosialisasikan PERDA dihadapan tamu undangan

Cikarang - Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, acara tersebut diselenggarakan di Hotel Frime Biz, Rabu (19/12/2018).

Kepala Bapenda Juhandi mengatakan tujuan dari acara tersebut untuk mensosialisasikan Perda yang baru saja dibuat, oleh karena itu perlu pensosialisasian mengenai perda tersebut ke pada Stakeholder yang berada di Kabupaten Bekasi.

" Tindak lanjut perda yang sudah di undangkan, karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak dasar hukum inikan harus kita sosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada stakeholder yang memang berhubungan langsung  dengan kaitan pajak daerah," jelasnya kepada seputardaerah.com.

Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut dihadiri berbagai macam pelaku wajib pajak, sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut pengusaha di Kabupaten Bekasi dapat menunaikan kewajibannya sebagai warga yang tertib dalam membayar pajak.

" Perwakilan dari wajib pajak yang ada kurang lebih 300 orang jadi kalau dikali 2 hari menjadi 600 peserta, dari sebelas jenis pajak daerah itu hanya satu yang tidak itu BPHTB karena BPHTB sudah ada perlakuan khusus yang kita lakukan sebelumnya yaitu PPAT ada perwakilan dari sepuluh jenis pajak ," ujarnya.

Nantinya Bapenda dalam memperlancar dan mempermudah masyarakat pelaku pajak dalam mencari informasi, nantinya Bapenda akan sistem informasi berbasis website.

" Bapenda juga akan menindak lanjuti sosialisasi ini dengan sosialisasi dengan kita akan membuka web, disini web khusus Bapenda yang disitu nanti isinya regulasi atau ketentuan perundang-undangan tentang pajak daerah di wilayah Kabupaten Bekasi," pungkasnya. (Mam)

Berita Lainnya

Baca Juga