Proyek pembangunan Perumahan Grand Cikarang City ( GCC 2) yang dikerjakan PT Alexandra Citra Pertiwi ( ACP) berlokasi di Kampung Babakan RT. 02/03, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi mulai menuai protes warga dan sejumlah pengguna jalan
Keluar masuk kendaraan pengangkut bahan material untuk pembangunan perumahan tepatnya di jembatan irigasi dan pertigaan jalan lingkar Kedung waringin sangat membahayakan pengguna jalan dan warga merasa terganggu dengan adanya aktivitas tersebut."kata Fendi salah satu penggunan jalan kepada Seputardaerah.com"senin (03/12/2013)
Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga yang tinggal didekat lokasi proyek pembangunan perumahan,sebut saja yadi mengatakan, sudah lebih dari tiga bulan kendaraan pengangkut matrial perumahan berjalan tapi pengembang baru mengurus Izin Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin)nya baru kemaren."ungkapnya
Yang saya tau kan sebelum melakukan pembangunan pihak pengembang harus mengurus Izin Andalalin terlebih dahulu tapi kenyataan yang terjadi proyek pembangunan nya udah berjalan kurang lebih tiga bulan tapi izin andalalin nya baru diurus rabu (28/11/2018) kemaren ."terangnya
Saat dimintai komentarnya terkait pengurusan Izin Andalalin untuk perumahan GCC2 yang baru di buat Kepala Bidang Bagian Lalu Lintas, Cecep Supriyadi Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Bekasi mengatakan berdasarkan Peraturan Mentri Perhubungan ( Peremenhub) Nomor 75 tahun 2015 dengan bunyinya sbelum melakukan pembangunan harus memiliki Izin Andalalin terlebih dahulu
Perumahan GCC2 luasnya mencakup 156 Hektar jadi di haruskan memiliki izin Andalalin karena pada dasarnya merupakan analisis pengaruh pengembangan tata guna lahan terhadap sistem pergerakan arus lalu lintas di sekitarnya. Pengaruh pergerakan lalu lintas ini dapat diakibatkan oleh bangkitan lalu lintas yang baru
Perlu diketahui sbelum nya kami belum pernah mengeluarkan Rekom pengurusan Izin Andalalin Untuk pembangunan Perumahan Grand Cikarang City 2." Tutupnya (din/ML)