Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin
Di keluarkannya surat regulasi iklan kampanye di media massa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Surat Keputusan komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dengan Nomor : 96/PL.01.5-Kpt/3216/KPU-Kab/III/2019 Tentang Penambahan Iklan Kampanye melalui Media Bagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Bekasi
"Hari ini kita keluarkan surat pemberitahuan regulasi kampanye di media massa sesuai dengan peraturan KPU RI nomor 32 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2017," Kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin saat di temui di kantornya.
Tambahnya, disinggung terkait berapa lama pemasangan iklan kampanye di media Massa, kata dia selama 21 hari para calon boleh memasang iklan kampanye.
"Bahwa iklan kampanye melalui media massa seperti media cetak, elektronik dan media jariangan lainya dilaksanakan selama 21 hari di mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.
Tambahnya, di berharap kepada media massa yang berada di Kabupaten Bekasi dapat mematuhi ketentuan sebagaimna yang di maksud.
"Saya harap kepada seluruh pimpinan media massa di Kabupaten Bekasi yang akan memuat dan menayangkan iklan kampanye peserta pemilu tahun 2019 dimohon dapat mempedomani dan mematuhi ketentuan yang berlaku," Tutupnya.(Boe)