Header Ads Widget

4 Anak Buah Neneng Hasanah Yasin Di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Suap Perizinan Meikarta

Foto: Saat Pembacaan Vonis Suap Perizinan Meikarta Oleh Hakim Ketua Di Ruangan Sidang

BANDUNG – Selain Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), 4 pejabat Pemkab Bekasi juga divonis bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Keempatnya ‘kompak’ divonis 4 tahun 6 bulan oleh Hakim Ketua Tardi SH di Ruang sidang Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Keempat terdakwa tersebut yakni, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Dewi Tisnawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sahat Maju Banjarnahor Kepala Dinas Damkar dan Neneng Rahmi Nurlaili Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam putusannya, Majelis hakim Tipikor pimpinan Tardi, SH menyatakan, ke-empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait siap perizinan proyek Meikarta.

Ke-empatnya divonis dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Bupati Neneng telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, baik Neneng Hassanah Yasin maupun 4 anak buahnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap anak buah Neneng ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut ke-empatnya hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan .(Boe/Mul)

Berita Lainnya

Baca Juga