Foto: Pelaku Penggelapan MA
KABUPATEN BEKASI - Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur telah mengamankan seorang laki -laki yang diduga melakukan penggelapan barang-barang milik orang lain.
Pelaku yang diduga penggelapan berinisial MA (26) warga Babakan Kabupaten Karawang, sedangkan korban bernama Iskandar warga palembang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perum Permata Cikarang Timur Blok M.1/26 RT 02/012 Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Awal kronologis kejadian pada tahun 2016 Pemilik rumah Iskandar menitipkan rumah beserta isinya kepada pelaku MA, Karena korban tinggal di palembang.
"Awal mula kejadian pada tahun 2016 bahwa korban menitip rumah serta isinya kepada pelaku MA dan keluarag, Karena pemilik rumah tinggal di Palembang," Kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Harry Puryanto SH. Kamis (11/7/2019).
Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 korban Iskandar kembali ke Bekasi untuk melihat rumah dan keadaan isi rumah sudah kosong.
"Setelah korban melihat rumah, pelaku sudah tidak ada di TKP serta baranng barang yang ada didalam rumah juga ikut habis atau hilang,"
Setelah mengetahui kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Cikarang timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
" Setelah ada laporan dari korban, anggota Reskrim langsung olah TKP dan lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, setelah melakukan pemeriksaan para saksi mengarah kepada Pelaku yang sebelumnya dititipi rumah dan isinya, maka anggota Reskrim langsung menvari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku didaerah Karawang berserta barang bukti," Jelasnya.
Atas kejadian tersebut kerugian barang-barang rumah tangga senilai kurang lebih Rp.35.270.000. Dan Pelaku terkena Pasal 372 KUHP.(Boe)