Foto:Ilustrasi
BEKASI - Adanya Direksi, Dewan Pengawas dan Pegawai BUMD yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi yang diduga marangkap jabatan sebagai pengurus partai politik ditanggapi berbagai kalangan.
Aktifis Mahamuda Bekasi Jaelani Nurseha meminta kepada Bupati dan Walikota Bekasi agar memberikan pilihan kepada Direksi maupun Dewan Pengawas BUMD yang merangkap sebagai pengurus parpol untuk memilih salah satu jabatan yang ada.
" Didalam ketentuan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 38 dan Pasal 57 tidak memperbolehkan Dewan Pengawas dan Direksi merangkap pengurus parpol. Saya harap KPM (Kepala daerah Pemilik Modal) bisa surati seluruh BUMD dan berikan pilihan " Kata Jaelani yang juga mantan ketua BEM Pelita Bangsa
Selain itu, begitupun soal banyaknya Pegawai BUMD yang merangkap jabatan sebagai Pengurus Parpol dirinya berharap Direksi BUMD sebagai pemberi SK bisa menyurati dan/atau memanggil oknum pegawai BUMD yang diduga merangkap Pengurus Parpol.
" Apalagi soal merangkap pengurus Parpol oleh Pegawai BUMD, ini Direksi harus tegas. Amanah PP 54 tahun 2017 pasal 78 jelas. Jangan kemudian Direksi takut dengan Pegawai apalagi menutup-menutupinya. Penerapan PP ini untuk kesehatan tubuh BUMD dari kepentingan politik praktis " Tegasnya
Tak hanya aktifis, Anggota DPRD Kota Bekasi yang baru dilantik akhir bulan lalu meminta Walikota Bekasi mengevaluasi dan menertibkan akan hal ini, dirinya pun berharap agar Pengurus Parpol bisa memberi contoh yang baik dalam menjalankan amanah peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Intinya Harus dievaluasi dan ditertibkan. Pengurus Partai harus memilih, Mau jadi pengurus Partai atau direktur, Dewan pengawas dan karyawan BUMD? Kita berharap pengurus Parpol memberi contoh baik kepada masyarakat. Yaitu tertib regulasi" Kata Nico sapaan akrabnya.(SD)