Header Ads Widget

Pendirian Gardu Di Lahan Warga, diduga Tidak Izin Ke Pemilik Lahan

Foto: Gardu Yang Dibangun Di Lahan Warga

Kota Bekasi - Sejak tahun 1985 PLN UPJ Kramat Jati diduga mendirikan gardu E102L diatas lahan warga RT. 009 RW.02 Kampung Pedurenan, Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi tanpa adanya ijin tertulis pemilik lahan. Hal ini dikatakan Masa Suhendar (52) salah satu ahli waris Almarhum H. Daman dan sekaligus sebagai saksi pada saat gardu PLN tersebut didirikan kepada Media Jum'at (13/9/2019).

Masa Suhendar menjelaskan bahwa saat pembangunan gardu pada tahun 1985 itu, saat gardu dibangun oleh rekanan PLN didampingi oleh petugas PLN, bahwa pemilik lahan dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa listrik gratis. Masing masing dua rumah pemilik tanah dan satu Mushollah Al-Hidayah yang saat sudah menjadi masjid Al-Hidayah.

"Dulu itu saat dibangun gardu ini, ada komitmen yang diomongin (dibicarakan) dua rumah dan satu mushola gratis biaya listrik. Makanya diijinin sama orang tua untuk bangun gardu disini" Kata Masa Suhendar

Masa Suhendar melanjutkan bahwa dari tahun 1985 sampai awal tahun 2000-an komitmen PLN tentang listrik gratis tersebut berjalan lancar

"Entah mengapa awal tahun 2000an komitmen listrik gratis tersebut, mulai diingkari oleh oknum PLN dengan cara aliran listrik gratis tersebut diputus oleh PLN, dengan alasan tidak berijin" katanya

Ahli waris berharap agar pihak PLN mengurus periijin secara tertulis pendirian Gardu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab pihak ahli waris sudah mempertanyakan ijin pembangunan gardu ini ke pihak kelurahan namun pihak kelurahan setempat mengatakan melalui surat bahwa bangunan gardu tersebut tidak memiliki ijin.

" Kami berharap pihak PLN bisa bijaksana dalam persoalan ini, ini kan tanah pribadi, komitmennya seperti apa? Perijinannya seperti apa? Jangan cuma bilang, enggak mungkin Gardu bisa berdiri tanpa ijin yang punya tanah. PLN juga harusnya terbuka" Harapnya.(SD) 

Berita Lainnya

Baca Juga