KABUPATEN BEKASI - Pasca berlangsungnya diskusi publik terkait kepemudaan yang digelar oleh Forum Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Kabupaten Bekasi yang digelar di hotel @Home Tambun Selatan pada Selasa (18/2), Sekretaris DPD KNPI periode 2015-2018, Asep Saeful Anwar angkat bicara terkait pembahasan polemik carateker DPD KNPI Kabupate Bekasi.
Ia menganggap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bekasi yang memang secara organisasi adalah Dewan Penasehat teledor dalam melakukan pembiayaan saat gelaran Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) pada 21 Februari 2019 lalu, pasalnya Rapimda tersebut dianggap cacat hukum.
"harusnya pemerintah daerah jeli terhadap apa yang dilaksanakan apalagi terkait anggaran, jelas-jelas kegiatan Rapimda cacat hukum berdasarkan masa aktif surat mandat DPD KNPI Jawa Barat," ujar Asep.
Selain itu, masih kata Asep pemerintah daerah jangan sampai mengulangi kesalahan yang kedua, yang diketahui saat ini terjadi kekisruhan yang merebak ditubuh KNPI Kabupaten Bekasi sehingga harus menjadi pertimbangan.
"apalagi saat ini kisruh KNPI semakin memanas jangan sampailah terulang lagi oleh pemerintah daerah dan harus penuh pertimbangan atas kegaduhan ini," tegas Asep.
Dirinya juga menjelaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terutama anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) patut untuk dipertanggung jawabkan kepada publik dan masyarakat kabupaten Bekasi, sehingga perlunya tindakan langsung dari Bupati Bekasi.
"asbabun nuzulnya setiap apa yang dikelurkan oleh pemda baik itu keputusan, kebijakan atau anggaran harus dipertanggung jawabkan dalam hal ini Bupati sebagai puncak pimpinan di Kabupaten Bekasi," tandasnya.(*)