Header Ads Widget

Ketua Fraksi P-Golkar Angkat Bicara:Laksanakan Pemilihan Wakil Bupati Sesuai Dengan Aturan & UU Berlaku


KABUPATEN BEKASI- Persiapan pemilihan Calon Wakil Bupati besok Oleh (Panlih) Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati yang akan di gelar pada hari rabu tanggal 18 Maret 2020 menjadi perbincangan masyarakat bekasi, dari berbagai kalangan tokoh dan pengamat mempunyai pendapat dan pandangan yang berbeda-beda soal di gelarnya Pemilihan Wakil Bupati besok, Hal inipun Salahsatu Ketua Fraksi Partai Golkar dr.Asep Surya Atmaja angkat bicara.Selasa (17/03).

Kalau menurut saya Tindakan Panlih ini sudah INKONSTITUSIONAL , kalau kita mengacu kepada UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 72 di situ sudah di jelaskan kalau memang harus dua nama yang sama dan melalui Bupati, sekarang kita melihat Nasdem masih satu nama hanya H.Rohim,Ucapnya.

Lanjutnya asep, Lalu kita lihat Golkar juga berubah dan yang paling jelas kita melihat Nasdem ja baru satu nama, inikan harusnya dua nama dan itupun harus melalui Bupati, kenapa Panlih kekeh melanjutkan dan menetapkan Apakah itu tidak melanggar UU  sedangkan negara kita ini di balut dengan UU

Masih kata asep, sekarang kita lihat dari team ferivikasi, apakah ibu tuty yasin Apakah sudah memberikan persyaratan, Tenyata belum..? kenapa belum memberikan persyaratan Karena Partai Kami juga sedang mengeluarkan Rekom baru, jadi ibu Tuty belum memberikan persyaratan, Lalu Kenapa PANLIH menetapkan

Jadi saya berharap Panlih ini jangan terlalu memaksakan karena ini ada 3 Juta rakyat yang melihat, Kalau saya sebagai Ketua Fraksi Rulnya lurus-lurus saja, saya pingin adanya wakil Bupati, Kata sapa saya tidak mendukung adanya pemilihan wakil Bupati, kita pasti dukung, tetapi harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kita adalah bangsa indonesia yang di situ harus menaati peraturan dan ada tatanan hukum itu yang saya harapkan dari Panlih.tegasnya.

Jangan Panlih berjalan sendiri tanpa melihat kiri dan kanan juga tanpa melihat UU, lalu Panlih mo "berdalih" katanya sudah membuat tahapan, Tahapan apa, Tahapan ferivikasi, jelas jelas Tuty Yasin belum menyerahkan persyaratannya, Gimana itu,Ujarnya.

Ingat ini hajat negara dan ini bukan Dagelan,kalau Panlih tetap kekeh menggelar kami Fraksi P-Golkar dipastikan tidak akan ikut, karena kita tetap berdasarkan UU Nomor 10 pastinya harus dua nama, dan juga Panlih harusnya melihat dong, Dari provinsi sudah keluar surat untuk di tunda, Berdasarkan tiga tadi UU Nomor 10 pasal 176 ayat 2 Tatertib tahun 2019 Nomor 2 semua ada tiga, dan provinsi menegaskan harus di tunda, Tapi kenapa Panlih tidak menaati aturan yang ada,imbuhnya.

Panlih itu sipatnya pasif dia hanya pasilitator,dengan adanya hajat seperti ini sebenarnya yang harus patut maju kedepan itu adalah partai koalisi dong, Panlih harus menunggu, dikala partai kami masih gonjang-ganjing Partai kami soal rekomendasi, Kenapa Panlih harus menetapkan, Kan rekom akan ada muncul yang baru, ternyata rekom yang baru keluarnya sama tanggal 9 , dan Panlih tidak menggubris rekom yang baru dari partai kami,tutupnya.(*)

Berita Lainnya

Baca Juga