JAKARTA - Dua wartawan dari suarakarya.id dan inijabar.com mendatangi kantor Komisi Kejaksaan RI, di Jalan Rambai, No.1A, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya datang melaporkan perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Surat pelaporan kami sudah diterima oleh staf Komisi Kejaksaan RI (KKRI)," kata Dharma HG, Kemarin (6/7/2020) sore.
Adapun surat tanda terima laporan pengaduan dengan Nomor: 5783-0480/BTT/KK/VII/2020.
Dharma menjelaskan perihal pengaduan itu. Adanya dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa atas tindakan oknum pegawai Jaksa di lingkungan Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang secara diam-diam mengambil foto, dan diduga menyebarkannya kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam pengungkapan kasus dugaan pidana korupsi yang masih ditangani.
"Foto diam-diam ketika saya sedang melakukan wawancara dengan Kasi Intel Kejari Cikarang, Lawberty Suseno," tuturnya.
Ia pun berharap setelah pelaporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan Agung RI.
"Kami harapkan Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2020) siang, suarakarya.id bersama wartawan dari terdepan.co.id, inijabar.com dan liputan4.com datang ke Kejaksaan Negeri Cikarang, ingin menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Angga Dhielayaksya dalam rangka wawancara seputar tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 31 Maret 2020 perihal laporan dugaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, yang dikerjakan penyedia PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kami berempat tidak bisa dijadwalkan dengan Kasi Pidsus Kejari Cikarang, karena sedang afa rapat. Namun waeancara di wakili oleh Kasi Intel Kejari Cikarang, Lawberty Suseno, SH," kata Dharma.
Lanjutnya, kurang lebih pukul 15.00 WIB, wawancara dengan Kasi Intel dimulai. Adapun wawancara kurang lebih berlangsung selama 1 jam.
"Usai wawancara, masing-masing wartawan membubarkan diri," kata Dharma.
Namun disanyangkan Dharma, pada Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 11.15 WIB, Ardi dari online terdepan.co.id, mendapatkan foto (kami berempat) diduga dari salah satu rekan kontraktor PT. RAP melalui pesan WhastApp.
"Kemudian rekan Ardi menforward ke saya terkait beredarnya foto tersebut," tersngnya.
"Sabtu sore, saya berusaha menghubungi salah satu pegawai Jaksa berinisial S yang diduga melakukan memotretan diam-diam melalui telepon seluler. Alhasil, diakuinya telah melakukan hal tersebut," Dharma menambahkan.
Namun hingga saat itu, belum ada klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Cikarang terutama Kepala Kejari Cikarang, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, SH.
"Surat pelaporan kami sudah diterima oleh staf Komisi Kejaksaan RI (KKRI)," kata Dharma HG, Kemarin (6/7/2020) sore.
Adapun surat tanda terima laporan pengaduan dengan Nomor: 5783-0480/BTT/KK/VII/2020.
Dharma menjelaskan perihal pengaduan itu. Adanya dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa atas tindakan oknum pegawai Jaksa di lingkungan Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang secara diam-diam mengambil foto, dan diduga menyebarkannya kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam pengungkapan kasus dugaan pidana korupsi yang masih ditangani.
"Foto diam-diam ketika saya sedang melakukan wawancara dengan Kasi Intel Kejari Cikarang, Lawberty Suseno," tuturnya.
Ia pun berharap setelah pelaporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik perilaku Jaksa ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Komisi Kejaksaan Agung RI.
"Kami harapkan Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2020) siang, suarakarya.id bersama wartawan dari terdepan.co.id, inijabar.com dan liputan4.com datang ke Kejaksaan Negeri Cikarang, ingin menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Angga Dhielayaksya dalam rangka wawancara seputar tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 31 Maret 2020 perihal laporan dugaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, yang dikerjakan penyedia PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kami berempat tidak bisa dijadwalkan dengan Kasi Pidsus Kejari Cikarang, karena sedang afa rapat. Namun waeancara di wakili oleh Kasi Intel Kejari Cikarang, Lawberty Suseno, SH," kata Dharma.
Lanjutnya, kurang lebih pukul 15.00 WIB, wawancara dengan Kasi Intel dimulai. Adapun wawancara kurang lebih berlangsung selama 1 jam.
"Usai wawancara, masing-masing wartawan membubarkan diri," kata Dharma.
Namun disanyangkan Dharma, pada Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 11.15 WIB, Ardi dari online terdepan.co.id, mendapatkan foto (kami berempat) diduga dari salah satu rekan kontraktor PT. RAP melalui pesan WhastApp.
"Kemudian rekan Ardi menforward ke saya terkait beredarnya foto tersebut," tersngnya.
"Sabtu sore, saya berusaha menghubungi salah satu pegawai Jaksa berinisial S yang diduga melakukan memotretan diam-diam melalui telepon seluler. Alhasil, diakuinya telah melakukan hal tersebut," Dharma menambahkan.
Namun hingga saat itu, belum ada klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Cikarang terutama Kepala Kejari Cikarang, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, SH.