Header Ads Widget

HUT RI ke-75, Warga Pilar Meminta Pemerintah Harus Hadir Dalam Persengketaan Tanah


Kabupaten Bekasi - 75 tahun sudah Bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya untuk membebaskan diri jeratan penjajahan dan bebas dari penderitaan. Untuk itu para p75 tahun sudah Bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya untuk membebaskan dari jeratan penjajahan, bebas dari penderitaan. Untuk itu para pendiri bangsa membuat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk dapat melindungi Hak seluruh Bangsa Indonesia dalam mendapatkan perlindungan dari Negara.


Hal tersebut, menjadi dasar Warga Kampung Pilar Cikarang Utara Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan hak kemerdekaannya dalam mendapatkan hak atas tanah yang ingin direnggut oleh mafia tanah. Untuk itu  warga Pilar dalam momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 pemerintah turut hadir dalam permasalahan lahan di kampung halamannya tersebut.


" dalam momentum kemerdekaan RI yang ke 75, kami warga pilar dalam hal ini kami sedang tidak menikmati kemerdekaan. Sebab kemerdekaan warga kami direnggut oleh mafia tanah yang ingin mengambil kebahagiaan, ketentraman, dan kesejahteraan. Dalam hal ini pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan hal tersebut," ungkap ketua Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) Maskuri, Senin (17/08/2020)


Lanjut dia "Dalam konteks ini negara harus hadir sepanjang waktu dengan kebijakan politik yang mengarahkan bangsa ini ke masa depan dimana seluruh warga dan tumpah darah negeri ini terlindungi; seluruh rakyat memiliki akses yang setara terhadap kesejahteraan; seluruh warga terdidik dan cerdas; serta sebagai bangsa yang anti-penjajahan dapat turut serta mewujudkan ketertiban dan kebahagiaan umat manusia beralaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," jelasnya.


Perlu diketahui warga Pilar RT01-02 RW03, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban keputusan PN Bekasi atas perkara Edy Chandra dan Cipto Sulistyo meski tidak pernah dilibatkan dalam persidanganendiri bangsa membuat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk dapat melindungi Hak seluruh Bangsa Indonesia dalam mendapatkan perlindungan dari Negara.

Berita Lainnya

Baca Juga