Header Ads Widget

TUA TUA KELADI, SEMAKIN TUA SEMAKIN KORUPSI?


Hidup Rakyat......!!!

Hidup Pemuda....!!!

Hidup Mahasiswa...!!!


40 Tahun sudah usia Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi seyogyanya mampu menjadi BUMD yang memberikan pelayanan air bersih yang baik dan juga mampu berKontribusi dengan pendapatan Asli daerah (PAD) yang berorientasi pada kemajuan Pembangunan Kabupaten Bekasi.


Perusahaan berplat merah ini tidak Optimal dalam segi pendapatan 4 tahun terakhir BUMD ini tidak mencapai Target PAD yang ditetapkan dan kurangnya transparansi pendapatan yang sudah terealisasi maupun Targetannya, artinya dari segi sektor pelayanan dan sektor Usaha PDAM tidak bekerja dengan maksimal 100 persen secara totalitas. Banyak keAlfaan dan kelalaiannya. Perlu Digaris bawahi kalau soal PAD atas penyertaan modal ini murni kegagalan Direktur Usaha dalam mengelola BUMD.


Berdasarkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2017 Bagian laba atas pernyataan modal pada PDAM ditarget 12.248.184.622 dan terealisasi 12.248.184.622 atau 100% Sedangkan TA 2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditarget 12.638.097.522 namun terealisasi Rp. 4.000.000.000 atau 31,65% lalu untuk TA 2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target 11.876.591.238 terealisasi 9.014.688.760 atau 75,90%.


Berkaitan dengan Indikasi Korupsi, Penyelewengan Jabatan dan Melawan Hukum Secara Terstruktur, Tersistematis dan Masif Direksi PDAM Tirta Bhagasasi atas Anggaran Perawatan Water Meter Rp. 4000/bln dan Administrasi Rp. 4000/bln pada struk berjalan bulanan pelanggan PDAM TB selama 4 (Empat) tahun terakhir dari Tahun 2017 s/d Tahun 2020, dengan dugaan Korupsi dan Negara dirugikan sebesar Rp. 4.108.796.000 (Empat Milyar Seratus Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian sbb :

a). TA 2017 (220.196 plgn)

Rp.4000 x 220.196 = Rp.880.784.000

b). TA 2018 (234.781 plgn)

Rp.4000 x 234.781 = Rp. 939.124.000

c). TA 2019 (268.368 plgn)

Rp.4000 x 268.368 = Rp.1.073.472.000

d). TA 2020 (303.854 plgn)

Rp.4000 x 303.854 = Rp.1.215.416.000


UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.


Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana


Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


"Bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."


Maka kami yang tergabung Dalam Liga Studi Mahasiswa Bekasi (LSM) menuntut:


1. Publikasi LKPJ Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020. Dan publikasi berita acara pemasangan saluran pelanggan baru selama 4 (empat) Tahun terakhir.


2. Mendesak Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi mundur dari jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas laporan pertanggung jawaban keuangan pendapatan non air pada TA 2017 dan 2018.


3. Mendesak Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi mundur dari jabatannya karena tidak mampu (gagap, gugup) menjalankan bisnis Plant



"CAGITO ERGO SUM"

Aku berfikir Karena Aku Ada

Berita Lainnya

Baca Juga