Header Ads Widget

Ketidakjelasan Dalam Bertransaksi Bisa Berakibat Fatal

Ketidakjelasan Berakibat Fatal

Ketidakjelasan Dalam Bertransaksi Bisa Berakibat Fatal


Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan ketidakjelasan dari berbagai aspek, misalnya terjadi ketidakjelasan ketika akan melakukan pertemuan, ketidakjelasan dalam menepati janji, dsb.

Namun, yang akan dibahas kali ini yaitu ketidakjelasan dalam jual beli. 

Mengapa ketidakjelasan dalam jual beli berakibat fatal? Ya, karena bisa saja ada hak orang lain yang tidak tertunaikan, sehingga menguntungkan salah satu pihak saja misalnya untuk si penjual saja.

Gharar dapat diartikan sebagai semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Dari semuanya mengakibatkan atas hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli. 

Secara istilah fiqh, gharar adalah hal ketidaktahuan terhadap akibat suatu perkara, kejadian/ peristiwa dalam transaksi perdagangan atau jual beli, atau ketidakjelasan antara baik dengan buruknya. 

Menurut madzhab syafi’i, gharar adalah segala sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan dan sesuatu yang dapat memberikan akibat yang tidak diharapkan/ akibat yang menakutkan. 

Sedang Ibnu Qoyyim berkata bahwa gharar adalah sesuatu yang tidak dapat diukur penerimaannya baik barang tersebut ada ataupun tidak ada, seperti menjual kuda liar yang belum tentu bisa di tangkap meskipun kuda tersebut wujudnya ada dan kelihatan.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pelarangan terhadap transaksi gharar didasarkan kepada larangan Allah Swt atas pengambilan harta/ hak milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan (bathil). Menurut Ibnu Taimiyah di dalam gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menyandarkan pada firman Allah Swt, yaitu: 

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 188)

Dapat ditekankan bahwa Islam tidak melarang suatu akad yang hanya terkait dengan risiko atau ketidakpastian. Hanya bila risiko tersebut sebagai upaya untuk membuat satu pihak mendapatkan keuntungan atas pengorbanan pihak lain, maka hal tersebut menjadi gharar. 

Menurut Ibnu Taimiyah sudah jelas bahwa Allah Swt dan Rasulullah Saw tidak melarang setiap jenis risiko. Begitu juga tidak melarang semua jenis transaksi yang kemungkinan mendapatkan keuntungan atau kerugian ataupun netral (tidak untung dan tidak rugi). 

Yang dilarang dari kegiatan semacam itu ialah memakan harta orang lain secara tidak benar, bahkan bila tidak terdapat risiko, bukan risikonya yang dilarang.

Ragam gharar dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Gharar katsir

Gharar yang berpotensi merugikan pihak yang berakad, dan juga berpotensi melahirkan perselisihan/sengketa.
Misalnya:
  • Jual beli buah sebelum layak panen,
  • Ijarah yang jangka waktunya tidak jelas, 
  • Ba’i salam yang objeknya tidak mungkin diwujudkan sesuai watu yang disepakati

2. Gharar Yasir

Gharar yang tidak berpotensi merugikan pihak yang berakad, dan juga tidak berpotensi melahirkan perselisihan/sengketa.
Misalnya:
  • Jual beli rumah tanpa mengetahui dan melihat fondasinya,
  • (sewa ijarah) rumah beberapa bulan ditambah beberapa hari saja.

3. Gharar Mutawasith

Gharar yang berada antara gharar katsir dan gharar qalil.
Misalnya: 
  • Jual beli benda yang tertanam di tanah (kualitasnya hanya bisa diketahui setelah dibongkar), 
  • gharar dalam akad ju’alah (prestasi), contoh: seseorang kehilangan dompet, dan bagi yang dapat menemukannya maka akan mendapat hadiah sebesar 50 ribu
  • gharar dalam akad hirasah, contoh: Satpam yang menjaga rumah agar terjaga dari maling/kejahatan itu sebenarnya gharar karena tida pasti kapan kejahatan/maling beraksi tetapi gharar yang bisa dimaafkan 

Gharar katsir gharar yang berat karena akan menimbulkan perselisihan, sedangkan gharar yasir dan mutawasith adalah gharar yang masih bisa dimaafkan. Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi jual beli jangan sampai merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.



Penulis: Shafa Nabiilah Nuur Rahmah mahasiswa STEI SEBI Depok


Referensi:
https://media.neliti.com/media/publications/194934-ID-analisis-bentuk-gharar-dalam-transaksi-e.pdf
https://tafsirweb.com/699-surat-al-baqarah-ayat-188.html
Power point of Gharar 

Berita Lainnya

Baca Juga