Header Ads Widget

Tersangka Mafia Tanah Cipayung Segera Disidang

Tersangka Mafia Tanah Cipayung Segera Disidang


SeputarDaerah.Com - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus mafia tanah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat. Keempat tersangka dalam kasus ini akan segera disidangkan.

"Pada hari ini, Selasa, tanggal 15 November 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sopyan dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Keempat tersangka yang dilimpahkan adalah LD selaku notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, MTT selaku pihak swasta, dan J selaku makelar tanah. Selanjutnya, jaksa akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Kejati DKI menduga pembebasan lahan di RT 008 RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu dilaksanakan secara melawan hukum.

Kejati DKI menyebut proses pembebasan lahan yang dilakukan secara melawan hukum itu dilakukan secara bersama-sama antara tersangka J, tersangka LD, tersangka MTT, dan tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.

Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000 (miliar). Sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317 (miliar).

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan, yaitu sebesar Rp 17.222.483.312 (miliar)," katanya.

Pembayaran yang dimaksudkan dilakukan pada Agustus 2018. Atas pencairan tersebut, para tersangka menerima dan/atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut.

Selain itu, dalam proses pembebasan lahan yang dilaksanakan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Lebih lanjut, Kejati DKI menegaskan proses kegiatan pembebasan lahan di RT 008 RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dari awal dimulainya permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen sampai dengan pelaksanaan pembayaran pada 16 Agustus 2018 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pemilik lahan dilakukan pada saat kepemimpinan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Djafar Muchlisin.

Sedangkan dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal Januari 2022, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Suzi Marsitawati selaku kepala dinas.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka LD dan J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HH dan MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yld/dhn Yulida Medistiara - detikNews)

Berita Lainnya

Baca Juga