
Jakarta - 28 Desember 2022, Aliansi Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) bersama beberapa organisasi serikat pekerja/serikat buruh seperti FGSBM, KSBSI, Aliansi Perak Bekasi, Migrant Care, dan beberapa organisasi lainnya menghadiri undangan diskusi bersama yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum - Forum Adil Sejahtera (LPBH-FAS) yang dilaksanakan di Hotel Balairung, Jakarta. Agenda berlangsung dari pukul 10:00 s/d 13:00 Wib.
Agenda berlangsung begitu antusias
dan khidmat, dimana hal itu bisa dilihat dari kehadiran & pemaparan dari
masing-masing perwakilan organisasi yang hadir.
Pelikson Silitonga, SH selaku Direktur Pelaksana kegiatan diskusi menjelaskan mengenai materi yang akan dibawakan pada forum diskusi kali ini. Dalam penjelasannya
"Melalui kegiatan Catatan Akhir Tahun
(Catahu) ini dimana kita perlu mendorong pemerintah untuk segera mengagendakan
pembahasan terhadap substansi Omnibus Law (UU Cipta Kerja)", ujarnya.
Marulloh, salah satunya perwakilan dari Aliansi Gerakan Buruh Jakarta ( GBJ ) menyampaikan sikap secara Aliansi, "Adanya UU baru (Omnibus Law) tersebut sudah pasti sebagai 'karpet merah' bagi para investor / pengusaha. Dimana melalui kebijakan tersebut yang tentunya akan lebih pro terhadap pemodal, hal itu tidak bisa dipungkiri karena hal itu sudah bisa dipastikan", ungkapnya pada Rabu,28/12/22.
Lanjutnya, "Omnibus Law
merupakan ancaman buruk bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia secara umum. Mulai
dari langgengnya fleksibilitas sistem kerja kontrak, outsourching maupun
magang, hilangnya pesangon, upah murah, hilangnya sanksi pidana bagi Pengusaha,
hal tersebut merupakan beberapa poin yang menjadi alasan Gerakan Buruh Jakarta
(GBJ) menyatakan dengan tegas untuk Menolak & Mencabut Omnibus Law - UU
Cipta Lapangan Kerja".
"Dalam pembentukannya,
Omnibus Law juga dinilai bertentangan dengan metode pembuatan UU di Indonesia,
diantaranya tidak adanya partisipasi publik dan transparansi, di mana yang dulu
pernah mereka sampaikan terkait adanya keterlibatan / partisipasi publik dan
ketransparanan, itu hanya klaim mereka saja", tegasnya.
"Maka kemudian
berangkat dari kesamaan cita-cita tersebut di atas mengenai perjuangan terhadap
aturan Omnibus Law, dimana mau tidak mau gaung 'Penyatuan Kekuatan Buruh harus
segera diwujudkan' mengingat perjuangan terhadap Omnibus Law ini perlu sebuah
kekuatan buruh yang besar, bahkan perlu melibatkan kekuatan gerakan rakyat
secara luas.
"Kami rasa kekuatan
perlawanan buruh terhadap UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) belum sampai
pada puncaknya, perjuangan belum selesai. Maka seharusnya tuntutan "Cabut
& Tolak Omnibus Law - UU Cipta Lapangan Kerja" tetap harus digaungkan.
Bukan di revisi, apalagi mendukung UU tersebut. Karena hari ini kita semua
telah memahami bersama bahwa dampak dari adanya Ombibus Law telah membuat kesengsaraan
bagi kaum buruh dan rakyat secara umum.
Ia menambahkan bahwa
"hingga pada akhirnya, Aliansi GBJ menyerukan kepada seluruh gerakan
buruh-rakyat untuk tetap berupaya menyatukan kekuatan secara bersama untuk
mendesak pemerintah agar mencabut UU ini", ujarnya.