
Jakarta-Rabu, 28/12/22.Di tengah guyuran hujan, puluhan Buruh
pabrik kaca PT.Maruni Daya Sakti Jakarta barat. masih tetap stay di depan perusahaan.
di jalan Peternakan III, Kapuk, Jakarta Barat. pada rabu,28/12/22.
Para Pekerja
tersebut, bermula dari adanya perubahan kontrak baru dengan perusahaan ali daya
,namun para buruh menolak karena sudah adanya perjanjian dengan pihak perusahan
PT.Maruni Daya Sakti,maka para buruh diskorsing sebanyak 39 orang,dengan
batasan hak normative yang tidak jelas, maka para buruh berinisiatif berada di
depan perusahaan.
M. Arira Fitra Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang mendamping para buruh
mengungkapkan “Kami tetap berpacu kepada Nota Penetapan Khusus yang sudah
dikeluarkan oleh pihak Sudinakertrans Jakarta Barat, isi dari nota tersebut
adalah segera mengangkat Buruh PT. Maruni Daya Sakti menjadi karyawan tetap dan
isi Nota Khusus tersebut sudah dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang sudah
disepakati oleh kedua belah pihak dan kemudian kedua surat tersebut sudah kami
legalkan di Pengadilan Hubungan Industrial” ungkapnya pada awak media. Rabu,28/12/22.
Lanjutnya,Akan tetapi pihak perusahaan mengingkari apa yang sudah di sepakati didalam Perjanjian Bersama yang sampai hari ini belum ada itikad baik dari perusahaan.
Reza,
merupakan salah satu buruh mengungkapkan ‘’ disisi lain kita bahasa nya habis
kontrak padahal kalo mengacu pada nota kita sudah beralih menjadi pekerja nya
maruni, akan tetapi setelah klarifikasi kami di skorsing pihak perusahaan. Rabu,28/12/22.
Lanjutnya,
Pihak perusahaan menyampaikan katanya’’ efisiensi
akan tetapi dalam kenyataanya pihak perusahaan tetap merekrut pekerja baru
kurang lebih 62 orang.dan bahan produksi tetap berjalan lancar.tegasnya.
Maka pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Indutstri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia SBAI – FBTPI yang terafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengajukan tuntutan sebagai berikut berikut:
- Segera jalankan Nota Penetapan Khusus Sudinakertrans Jakarta Barat dan Perjanjian Bersama yang sudah di sepakati.
- Berikan kepastian Upah dan BPJS selama dalam proses perselisihan.
- Selesaikan kasus 4 orang anggota kami yang ter PHK.
- Menolak PHK ilegal yang dilakukan oleh PT. Maruni Daya Sakti.
Sampai saat ini para buruh masih bertahan di depan perusahaan hingga tuntutan tersebut direalisasikan.
- Ref. Marulloh