SeputarDaerah- Cikarang: Beredar video sekelompok orang yang diduga mata elang yang mengaku dari sebuah perusahaan finance, terlibat kericuhan dengan beberapa wartawan pokja Polres Metro Bekasi, di dekat perempatan lampu merah arah Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Selasa ( 06/12/2022 ).
Plt Ketua Ikatan Wartawan Online IWO Jawa Barat, Robi Taufiq Akbar mengutuk keras perbuatan debt colektor yang telah berupaya merampas peralatan peliputan serta tindakan intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Bekasi.
“Ini tidak bisa di biarkan perbuatan yang dilakukan debt colektor. Polisi harus segera menangkap para pelaku apalagi ada dugaan ancaman,” ujarnya.
Perbuatan mereka, kata Robi sudah di luar batas. Soalnya insiden yang di perbuat oleh debt colektor tersebut sudah masuk dalam unsur pidana.
“Wartawan dalam peliputan di lindungi UU Pers. Polisi harus menindak cepat perbuatan mereka pada wartawan,”
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Editor: Red