![]() |
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy |
SeputarDaerah.Com - Sebanyak tujuh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ditahan Polresta Brebes atas dugaan pemerasan kepada pelaku pemerkosaan gadis umur 15 tahun.
Diketahui, LSM tersebut meminta uang damai kepada keluarga pelaku pemerkosaan sebesar Rp 200 juta. Namun, keluarga hanya sanggup membayar Rp 62 juta. Namun, ternyata setelah menerima Rp 62 juta, LSM tersebut hanya menyerahkan Rp 30 juta untuk korban. Sementara sisanya untuk LSM tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tujuh anggota LSM BPPI tersebut sudah diamankan polisi hari ini. Selain itu, polisi juga sudah memerika 21 saksi.
"Yang jelas tujuh anggota LSM BPPI sudah kita tahan hari ini," jelasnya kepada awak media, Jumat (20/1/2023).
Luthfi sudah memerintahkan Dirkimum Polda Jateng untuk membantu pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh LSM BPPI kepada para pelaku pemerkosaan.
"Sudah kita backup dari Polda Jateng," imbuhnya. Dia menjelaskan, penangkapan tujuh anggota LSM BPPI tersebut karena diduga melakukan upaya provokasi dan melakukan pelanggaran hukum.
"Nanti kalau alat bukti cukup akan kita ekspos,"ujarnya. Sebelumnya, Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orangtua pelaku melaporkan LSM BPPI pada 18 Januari 2023.
"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orangtua pelaku," jelasnya. Selain itu, polisi juga pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi antara pelaku pemerkosaan yang berjumlah enam orang dengan keluarga korban.
"Polri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan, termasuk kasus pemerkosaan di Kabupaten Brebes," ujarnya. Korban berinisial WID juga telah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik.
"Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," paparnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa korban sudah melapor dan saat ini sudah memeriksa para saksi beserta mengamankan barang bukti.
"Inikan kasusnya tindak pidana perempuan dan anak. Dan kita baca undang undangnya mengamanahkan kasus ini lebih lanjut. Dalam kasus ini korban maupun pelaku masih dibawah umur. Dan korban punya hak untuk didampingi,"kata Kombes Iqbal didampingi Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriani disela peresmian pembangunan gedung di Mapolres Salatiga, Kamis (19/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ada salah satu orangtua pelaku pemerkosaan di Brebes melaporkan LSM BPPI ke Polres Brebes.
“Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi.