
Kurang Lebih ratusan orang Pekerja, dengan Tuntutan meminta pertanggung jawaban Perusahaan yang belum membayar Upah Selama Skorsing dan BPJS Kesehatan untuk 39 Pekerja. Selasa (14/02/2023).
"Tentu kepada pihak manajemen Maruni Daya Sakti, Kami tidak menutup ruang untuk melakukan mediasi, namun hanya saja sampai hari ini, Mediasi yang dilakukan tidak memenuhi tuntutan dari serikat buruh itu sendiri". Ucap Yasin Korlap aksi.

Lanjutnya"Bahkan Pihak Manajemen Maruni Daya Sakti telah mengabaikan keputusan yang selama ini, ketika Saat perselisihan Upah tetap dibayar, namun realitasnya tidak dijalankan".
"Kami tetap berpacu kepada Nota Penetapan Khusus yang sudah dikeluarkan oleh pihak SUDINAKERTRANS Jakarta Barat dan Perjanjian Bersama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak kemudian kedua surat tersebut sudah kami legalkan di Pengadilan Hubungan Industrial. Akan tetapi pihak perusahaan mengingkari apa yang sudah di sepakati didalam Perjanjian Bersama yang sampai hari ini belum ada kepastian dari perusahaan". Ucap,M. Rezza Ketua Komisariat SBAI - FBTPI.
Reporter : Mrl