Header Ads Widget

Dana Hibah Pemda Kepada Penyelenggara Pemilu Bukan Kewajiban

 
Winner A. Siregar
 Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Unsultra Kendari, Winner A. Siregar 

SeputarDaerah.Com - Dana hibah pada prisipnya adalah suatu hal yang tidak asing di dalam dunia keuangan. Pada suatu pemerintahan negara/daerah, dana hibah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang dapat digunakan untuk pembiayaan program-progam di negara atau daerahnya.

"Dana hibah dapat diberikan dalam beragam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain. Pihak-pihak tersebut dapat saja merupakan pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat," ujar Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Unsultra Kendari, Winner A. Siregar, seperti dilansir  oleh Lintas Papua.Com, Kamis (9/02).

Ia menyebutkan, dana hibah diberikan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

"Dana hibah tidak harus dilakukan setiap waktu dan bukan merupakan sebuah kewajiban. Dana hibah juga berbeda dengan bantuan sosial, di mana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang bersifat selektif dengan tujuan untuk melindungi penerima bantuan dari resiko sosial," sebut Winner Siregar

Secara eksplisit, ia menambahkan, dana hibah bisa diibaratkan sebagai sebuah pemberian dari satu pihak kepada pihak lain.

Dasar hukumnya, sebut Siregar, setidaknya terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah. Pasal 2 menyatakan Hibah Daerah meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah; dan Hibah dari Pemerintah Daerah.

Sementara Pasal 8, selanjutnya menyebut Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada: pemerintah, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Kata ketentuan perundang-undangan ini menjelaskan perlunya ketentuan lebih lanjut dan terinci.

Pasal 21 dari ketentuan yang sama menyatakan Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD.

"Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kecuali pada bagian ini menjadi ruang debat tersendiri mengenai dapat tidaknya hibah diberikan dengan berbagai kriteria yang mengikutinya," tegas Pakar Hukum Ketatanegaraan itu

Ia menuturkan, dalam Keputusan KPU Nomor: 534/Kpts/Kpu/Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan KPU, dalam dictum menimbang disebutkan bahwa di samping memperoleh sumber pendanaan dari APBN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Aceh juga menerima sumber pendanaan lainnya yang berasal dari hibah langsung. Bila membaca ketentuan sebagaimana pedoman ini, terdapat unsur kehatian-hatian dalam penerimaan dan penggunaannya, dan pertanggung jawabannya.

Demikian juga Bawaslu, sedari awal mengenali potensi ini, melalui SK pedoman pengelolaaan dana hibah, Bawaslu provinsi disiapkan untuk audit sederhana pengelolaan dana hibah, inventarisasi pengelolaan dana hibah hingga mempersiapkan tata kelola dana hibah.

"Soal Dana Hibah Pemerintah Daerah Ke Penyelenggara Pemilu di daerah, pertanyaan utama yang mengemuka adalah Mengapa penyelenggara pemilu (di daerah) masih memerlukan dana hibah?. Bukankah sedari awal telah direncanakan dan kemudian disetujui besaran dana untuk pemilu 2024, sebagaimana dilansir, Pimpinan DPR dan KPU Sepakat Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun," ungkap Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana Unsultra Kendari itu.

Pemilu di manapun akan membebani APBN/APBD. Tidak hanya dari sisi pembiayaan, energi sumber daya manusia (SDM)—tenaga dan pikiran dari para penyelenggara dan pemerintah serta para pihak stakeholder terkait, juga diperlukan ekstra untuk mengawal pelaksanaan agenda Pemilu serentak ini, oleh karena demokrasi adalah investasi? sebagaimana sarkasme politik yang menyatakan, “jika memilih demokrasi maka kocek uang Negara harus tebal dan padat. Jika mau murah pilih otoritarian”

Dalam konteks Negara yang baru mengalami pandemic selama 2 tahun, maka prioritas diberbagai tingkatan pemerintahan mestinya focus ke sector strategis dan yang terdampak langsung pada masyarakat, belum lagi bayang-bayang resesi ekonomi didepan mata karena berbagai persoalan global yang mempengaruhi domestic kita.

"Maka dana pemilu yang akan dikelola baik oleh KPU, Bawaslu, maupun DKPP mestinya harus dianggap cukup untuk menyelenggarakan baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden serta pilkada serentak 2024. Penyelenggara di daerah maupun di pusat mesti dalam kerangka efisien dan efektif dalam pengelolaan, dan salah satu opsi yang dapat dipakai untuk itu adalah pemanfaatan teknologi secara maksimal, serta mengurangi kegiatan perjalanan dinas yang tidak kategori mendesak, termasuk mengurangi kegiatan pelatihan-pelatihan yang tidak memiliki kekhususan, apalagi hampir sering melakukan rapat koordinasi secara nasional atau regional," tegasnya

Sumber daya penyelenggara mengalami ujian ketika proses dan tahapan penyelenggara, bukan mesti dilatih serius baru bisa menjalankan tugas pokok fungsinya. Bukankah mereka telah melalui berbagai tahapan seleksi pengalaman teknis, sehat jasmani rohani, keilmuan dan bahkan fit and proper - kepatutan dan kecakapan melaksanakan tugas, kecuali kita mengamini bahwa penyelenggara adalah hasil kompromi berbagai grup kepentingan melalui tim seleksi.

"Realitas politik menunjukkan, selain makin berkembangnya dinasti politik, dinasti penyelenggara juga menjadi fakta baru. Ada istilah spesialis timsel. Silahkan men-tracking asal mereka, segera nampak link dan klik yang terbangun. Maka kesamaan di depan hukum dan pemerintahan, hanya bahasa manis formalisme konsitusi yang terwujud melalui berbagai kompromi. Semoga saya keliru mengenai ini," cetusnya

Mengakhiri wawancara, Winner mengatakan, maka tiada kewajiban untuk memberikan dana hibah dalam hal ini. Jika dalam konteks tertentu dasar dan tujuan hibah adalah penguatan fungsi dan dukungan kelembagaan, maka hibah dalam bentuk tanah atau gedung itu lebih menjawab kebututuhan penyelenggara di daerah, sebagaimana masih ada penyelenggara pemilu di daerah yang masih belum memiliki gedung sendiri, tetapi masih sewa menyewa.

'Tetapi juga penting untuk memastikan bahwa, motivasi hibah misalnya tidak dalam niatan berencana maju sebagai petahana semata," pungkasnya. (Richard/Lintas Papua)


Berita Lainnya

Baca Juga