Header Ads Widget

Penjualan Pakaian Bekas Dilarang, IDI Makassar: Itu Memang Tidak Sehat

Penjualan Pakaian Bekas Dilarang, IDI Makassar: Itu Memang Tidak Sehat

SeputarDaerah.Com - Memilih pakaian bekas cap karung alias cakar sebagai destinasi membeli pakaian sudah menjadi pemandangan yang lumrah di Indonesia, khususnya di kota Makassar.

Namun, siapa sangka, dari pakaian bekas tersebut bisa jadi membawa penyakit yang akan merugikan kesehatan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, dr Abdul Azis, kepada fajar.co.id mengatakan, pakaian bekas tidak sehat bagi masyarakat.

"Itu memang tidak sehat, jadi saya rasa juga ini menjadi perhatian, memang kemampuan masyarakat kita ini berbeda-beda," ujar Abdul Azis, kemarin.

Dikatakan Abdul Azis, hal tersebut menjadi sorotan, khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

"Pemerintah harus ada untuk rakyat kecil. Menyediakan sandang, papan, pangan yang terjangkau buat masyarakat kita," lanjutnya.

Dengan begitu, kata Abdul Azis, tidak perlu membeli pakaian-pakaian bekas dari luar negeri, yang tentunya berbahaya bagi kesehatan rakyat sendiri.

"Penyakit yang bisa didapatkan dari pakaian bekas, penyakit kulit. Tentunya kebersihan atau higeintas itu harus betul-betul terjaga," tukasnya.

Agar tetap terjaga dari penyakit kulit dan yang lainnya, Abdul Azis menyarankan untuk tidak membeli dan memakai pakaian bekas.

"Salah satu caranya, jangan membeli pakaian bekas. Kita tidak tahu apa saja yang menempel di pakaian tersebut," ucapnya.

Abdul Azis lanjut mengatakan, Dokter dari IDI sejauh ini belum ada yang mendapatkan pasien yang mengalami penyakit kulit dari pakaian bekas.

"Tapi, kalau isu ini sudah ada tentunya ini kan kayak fenomena gunung es. Kalau satu kasus muncul, yang lain pasti banyak di bawah," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, larangan pakaian bekas dan sepatu cakar juga akan segera ditertibkan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah memastikan hal itu. Pihaknya berencana melakukan penertiban terhadap sepatu bekas impor ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan, sejatinya penindakan terhadap pasar sepatu bekas impor ilegal merupakan satu kesatuan dengan baju bekas impor ilegal sebagaimana aturan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).(Muhsin/Fajar)

Berita Lainnya

Baca Juga