
SeputarDaerah.com Mahkamah Agung (MA) dalam keputusannya telah menolak kasasi dari mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sehingga tetap dihukum 12 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Selain itu MA juga memberi hukuman tambahan mencabut hak politik kepada Rahmat Effendi.
"Menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," demikian bunyi petikan putusan singkat MA yang diumumkan di websitenya, Jumat (26/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Soesilo dengan anggota Sinintha Sibarani dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Yoga Nugraha. Adapun soal hukuman uang pengganti, MA tidak mengubah amar putusan pengadilan sebelumnya.
"Tolak perbaikan barang bukti confirm Pengadilan Negeri. Pidana Tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," ungkapnya.
Kasus bermula saat KPK menangkap tangan Pepen, demikian sapaan Rahmat Effendi, pada Januari 2022. Pepen ditangkap usai menerima suap terkait perizinan di wilayahnya. Ikut ditangkap pula sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah. Pepen akhirnya disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
PN Bandung akhirnya memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun. Hukuman diubah di tingkat banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(asp/zap - detik.com)