OJK Siap Sosialisasikan Peraturan Baru, Asuransi Kredit Bakal Mengguncang Industri Keuangan

OJK Siap Sosialisasikan Peraturan Baru, Asuransi Kredit Bakal Mengguncang Industri Keuangan
SEPUTARDAERAH.COM - Sebuah gebrakan besar sedang dipersiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengguncang industri perasuransian dan perbankan di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengumumkan rencana sosialisasi terkait Peraturan OJK (POJK) asuransi kredit kepada seluruh pelaku industri keuangan. Pernyataan ini disampaikan dalam jawaban tertulis pada Rapat Dewan Komisioner Bank (RDKB) bulan November 2023.

Menurut Ogi, OJK akan segera memulai sosialisasi setelah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai asuransi kredit diundangkan. Langkah ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri asuransi, perbankan, dan penyedia kredit lainnya seperti perusahaan pembiayaan. Saat ini, RPOJK asuransi kredit sedang dalam tahap akhir proses rule making rule dan diharapkan akan diterbitkan pada akhir kuartal IV/2023.

Baca Juga : Aliran Dana Asing Kembali Menguat, Mendorong Pertumbuhan IHSG dan Potensi Pasar Modal Indonesia

Tentu saja, implementasi POJK asuransi kredit diharapkan terjadi pada tahun 2024, mengubah lanskap bisnis perusahaan asuransi umum dan reasuransi. OJK berharap adopsi peraturan ini akan membawa perbaikan signifikan dalam hasil underwriting dan efisiensi beban operasional pada lini bisnis asuransi kredit. Prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik akan menjadi pondasi utama dalam menjalankan bisnis asuransi kredit ini.

Salah satu poin krusial dalam RPOJK asuransi kredit adalah kewajiban pembagian risiko (risk sharing) antara kreditur dan perusahaan asuransi. Setidaknya, 25% risiko akan dibagikan kepada kreditur, sementara 75% akan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. OJK memandang ketentuan ini sebagai langkah krusial untuk memitigasi risiko dan meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.

"Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya penguatan mitigasi risiko dan peningkatan tata kelola bagi perusahaan asuransi dalam penyelengaraan produk asuransi kredit," ujar Ogi. Dengan adanya kewajiban pembagian risiko ini, diharapkan perusahaan asuransi akan lebih berhati-hati dalam menilai dan mengelola risiko kredit yang dihadapi.

Baca Juga : BMW Indonesia Belum Siap Produksi Mobil Listrik Lokal, Alasan dan Tantangan di Balik Keputusan Strategis

Tidak hanya itu, RPOJK asuransi kredit juga membuka pintu bagi kreditur untuk tetap menjalankan analisis kredit secara hati-hati sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku. Dengan demikian, kerja sama antara kreditur dan perusahaan asuransi akan menjadi kunci dalam memitigasi risiko kredit.

Adapun cakupan risiko melalui produk asuransi kredit ini mencakup risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur, yang umumnya dikenal sebagai default risk. OJK menjelaskan bahwa melalui produk asuransi kredit, risiko ini dapat di-cover sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada kreditur dan membantu menjaga stabilitas sektor keuangan.

Tentu saja, langkah OJK ini menjadi sorotan dalam konteks perkembangan industri keuangan Indonesia. Penggabungan antara perbankan dan asuransi kredit akan menciptakan sinergi yang dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan dan pertanyaan terkait bagaimana industri ini akan menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

Baca Juga : Keputusan Drastis Spotify! Ribuan Karyawan Dipecat, Apa yang Terjadi dengan Masa Depan Musik Online?

Sosialisasi yang direncanakan oleh OJK menjadi tahap awal dalam menghadirkan pemahaman mendalam di kalangan pelaku industri keuangan. Pelibatan asosiasi-asosiasi industri, termasuk perbankan, asuransi, dan penyedia kredit lainnya, diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang berkelanjutan untuk implementasi POJK asuransi kredit.

Secara keseluruhan, langkah OJK ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi industri keuangan di Indonesia. Penerapan POJK asuransi kredit diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mengelola risiko, meningkatkan tata kelola perusahaan, dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan. Meskipun tantangan dan penyesuaian mungkin terjadi di awal, langkah ini memberikan gambaran positif untuk masa depan industri keuangan Tanah Air. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat dan terpercaya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال